Dalam Al-Qur'an ada ayat terpanjang yang sering dijadikan lomba hapalan santri. Satu ayat untuk satu halaman dan ini terdapat di akhir-akhir surat Al -Baqarah. Kandungan ayat ini sepertinya sesuatu yang sangat sederhana tapi banyak dilalaikan orang. Hal ini terkait menulis utang piutang untuk periode tertentu dengan menghadirkan saksi dua orang laku-laki atau satu laki-laki dan dua perempuan.
Pernjanjian antar dua orang atau lebih terkait dengan utang piutang ini seringkali dilakukan di depan notaris di zaman modern ini. Tentu perjanjian yang disaksikan di depan notaris ini punya legalitas yang dapat diterima oleh sistem yang ada saat ini. Penulis tidak tahu sejak kapan ini terjadi. Namun, masih sering kita mendengar terjadinya konflik karena suatu perjanjian tidak tertulis atau kalau toh tertulis tapi tidak ada saksinya. Bisa juga ada saksi yang ingkar dari persaksian. Bisa saja ada satu pihak yang daya ingatnya menjadi lemah sehingga utang piutang ini tidak dapat diselesaikan dengan baik.
Islam adalah agama yang sangat sempurna menata kehidupan ini. Semua aspek sudah diatur dengan baik termasuk masalah utang piutang. Walaupun dua pihak punya komitmen yang tinggi akan kesepakatan itu dan menyadari tanggung jawab masing-masing namun penulisan dan saksi tetap sangat penting. Bisa saja ada kelalaian yang menyebabkan utang piutang itu tidak terselesaikan di dunia ini sehingga menjadi batu sandungan di akhirat kelak. Kalau tertulis, tentu bisa ditinggalkan kepada ahli warisnya sehingga bisa diselesaikan dengan baik.
Maha Benar Allah dengan firman-Nya: Yaa ayyuhalladziina aamanuu idzaa tadaayantum bidainin ilaa ajalim musamman faktubuuhu. Walyaktub bainakum kaatibum bil 'adl.(QS Al-Baqarah 2:282). Artinya: Wahai orang-orang yang beriman. Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.
TULISKANLAH SETIAP UTANG PIUTANG KALIAN DAN DATANGKAN SAKSI UNTUK ITU.
Pesan Menyambut Ramadhan (23 Jumadil Akhir 1438H).
By: Prof. Veni Hadju
ADS HERE !!!